September 15, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Sarang Tawon Vespa

DASAR HUKUM
‎1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
‎3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

‎I. WAKTU KEGIATAN..
‎* Hari/ Tanggal : Rabu 9 September 2026
‎* Pukul  : 21:00 WIB

‎II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
‎* Pukul       : 12:00 WIB
‎* Mulai Berangkat
‎* Pukul       : 20:30 WIB
‎* Sampai dilokasi
‎* Pukul       : 21:00 WIB

‎III. BIODATA PELAPOR.
‎* Nama : Riswan nazar
‎* Umur :  30 Tahun
‎* Pekerjaan : Wiraswasta
‎* Alamat : Dusun 7 desa rawang lama kec Rawang Panca Arga

‎IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
‎* Sarang Tawon Vespa

‎V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
‎* Jalan :
‎* Kelurahan/ Desa : Dusun 7 Desa Rawang Lama
‎* Kecamatan : Rawang Panca Arga
‎* Kabupaten : Asahan

‎VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
‎* Nama : Riswan nazar
‎* Tempat/ Tanggal Lahir : Nihil
‎* Umur : 30 Tahun
‎* Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
‎* NIK : Nihil
‎* Nomor KK : Nihil
‎* Alamat : Dusun 7 Desa Buntu Rawang Lama Kec Rawang Panca Arga


‎VII. KRONOLOGI KEJADIAN.
‎*  Menurut keterangan yang didapat dari warga setempat saat ia beraktivitas untuk membersikan halaman rumah ia melihat adanya sarang tawon yg cukup besar yg berada di pohon mangga Karena mengganggu aktivitas, dan berpotensi menimbulkan bahaya
‎ia lansung melapor ke nomor Pemadam Kebakaran Pos Hanggar Kisaran, guna melakukan tindak Evakuasi

‎VIII. TINDAK LANJUT.
‎* Petugas Pemadam kebakaran pos induk langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.

penertiban Orang Terlantar

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *