Evakuasi Sarang Tawon Vespa
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
I. WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : Rabu 9 September 2026
* Pukul : 21:00 WIB
II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 12:00 WIB
* Mulai Berangkat
* Pukul : 20:30 WIB
* Sampai dilokasi
* Pukul : 21:00 WIB
III. BIODATA PELAPOR.
* Nama : Riswan nazar
* Umur : 30 Tahun
* Pekerjaan : Wiraswasta
* Alamat : Dusun 7 desa rawang lama kec Rawang Panca Arga
IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Sarang Tawon Vespa
V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan :
* Kelurahan/ Desa : Dusun 7 Desa Rawang Lama
* Kecamatan : Rawang Panca Arga
* Kabupaten : Asahan
VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : Riswan nazar
* Tempat/ Tanggal Lahir : Nihil
* Umur : 30 Tahun
* Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
* NIK : Nihil
* Nomor KK : Nihil
* Alamat : Dusun 7 Desa Buntu Rawang Lama Kec Rawang Panca Arga
VII. KRONOLOGI KEJADIAN.
* Menurut keterangan yang didapat dari warga setempat saat ia beraktivitas untuk membersikan halaman rumah ia melihat adanya sarang tawon yg cukup besar yg berada di pohon mangga Karena mengganggu aktivitas, dan berpotensi menimbulkan bahaya
ia lansung melapor ke nomor Pemadam Kebakaran Pos Hanggar Kisaran, guna melakukan tindak Evakuasi
VIII. TINDAK LANJUT.
* Petugas Pemadam kebakaran pos induk langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.





























