pengamanan pejabat dalam rangka Pelantikan Dewan Hakim MTQN ke-57 dan Pembukaan MTQN ke-57 Tingkat Kab. Asahan Tahun 2026
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Rabu
Tanggal : 15 April 2026
Pukul : 09.40 Wib s/d Selesai
Tempat : Aula Melati Kantor Bupati Asahan
TURUT HADIR :
1. Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si
2. Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H.,M.A.P
3. Dandim 0208/AS Letkol Inf Edy Syahputra, S.H.,M.I.P
4. Kapolres Asahan diwakili Kasat Binmas Polres Asahan AKP. Mujiono, S.Pd
5. Danlanal TBA diwakili Letda Laut (P) Kuswadi
6. Kajari Asahan diwakili Kasidatun Bapak Dr. RM. Yusuf Trimajaya, S.H.,MH
7. Kepala PN Kisaran diwakili Hakim Bapak Taruna Prisando, S.H.,MH
8. Ketua TP. PKK Kab. Asahan Ibu Yusnila Indriati Taufik Zainal Abidin beserta Tim TP. PKK Kab. Asahan
9. Sekda Pemkab. Asahan Bapak Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H
10. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si
11. Asisten III Administrasi Umum Bapak Drs. Muhilli
12. Danramil 06/KS Lettu Inf Legimin
13. Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong, S.Sos
14. Kankamenag Kab. Asahan H. Abdul Manan, MA
15. OPD terkait Pemkab. Asahan.
16. Camat se-Kab. Asahan
17. Ketua MUI Kab. Asahan Ustadz H. Salman Abdulah Tanjung. Lc
18. Ketua Imtaq Kab. Asahan Ustadz H. Ahmad Qosyim Marpaung, Lc.,M.Si
Sambutan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si menyampaikan yang intinya :
1. Pelaksanaan MTQN ke-57 ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-34.7-1.3 Tahun 2026 tanggal 10 April 2026 tentang pembentukan Panitia Penyelenggara.
2. Kegiatan berlangsung pada 15 hingga 20 April 2026 yang dipusatkan di Kota Kisaran, MTQN tahun ini diikuti oleh 25 Kecamatan dengan total peserta sebanyak 853 orang Putra dan Putri.
3. Cabang yang diperlombakan meliputi Tilawah Al-Qur’an, Qira’at Sab’ah, Hifzil Qur’an, Fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an dan Khattil Qur’an yang tersebar di beberapa lokasi di Kisaran.
4. Pemerintah Kab. Asahan akan memberikan penghargaan kepada peserta terbaik berupa Umroh bagi Juara I tingkat dewasa Putra/Putri dan Hafizh 30 Juz, serta Trofi dan Uang Pembinaan.
Sambutan/Arahan Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si menyampaikan yang intinya :
1. Pelaksanaan MTQN ke-57 Tahun 2026 ini dilakukan secara sederhana sebagai bentuk efisiensi anggaran.
2. Namun demikian, hal tersebut tidak mengurangi makna dan tujuan kegiatan.
3. Kesederhanaan ini bukan menjadi hambatan, kita harus membuktikan bahwa MTQ ini lahir dari kerja tulus, ikhlas, semangat yang kuat serta panggilan hati para penggiat Al-Qur’an.
4. Menegaskan bahwa MTQ harus menjadi media dakwah dan syiar Islam yang efektif, serta mampu mendorong pembangunan daerah melalui pembentukan generasi Qur’ani yang berkualitas.
5. Berharap para Qori, Qariah, Hafizh dan Hafizah terus meningkatkan kemampuan, sehingga tidak hanya unggul secara kuantitas, tetapi juga mampu bersaing dari segi kualitas hingga Tingkat Nasional.
6. Berharap kepada Dewan Pengawas dan Dewan Hakim agar dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MTQ, sehingga ke depan dapat melahirkan Qari dan Qariah terbaik yang mampu berprestasi di Tingkat Nasional.






























