Juli 5, 2026
#Berita #Kegiatan

Evakuasi Ular Pyton

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan

Menurut keterangan yang didapat oleh petugas pemadam kebakaran, saat pemilik rumah hendak ke kamar mandi melihat ular yang sudah menggantung di atas lemari,sehingga korban tidak jadi ke kamar mandi,dan langsung menelpon pemadam kebakaran

Petugas Pemadam Kebakaran Pos Kisaran langsung menuju lokasi dengan menggunakan mobil rescue guna melakukan evakuasi

Petugas Pemadam Kebakaran Pos Hanggar Kisaran langsung melakukan evakuasi ular dengan menggunakan teknik penjepit ular durasi ± 10 menit

Evakuasi Ular Pyton

pengamanan unjuk rasa dari DPP PENA Aktivis

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *