Mei 19, 2026
#Kegiatan

Rapat penertiban Bangunan warung/kios yang berdiri di atas parit/drainase di Kec. Simpang Empat

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;

1. Satpol PP Kab. Asahan melalui Plt. Kasi Binwasluh menghadiri Rapat penertiban Bangunan warung/kios yang berdiri di atas parit/drainase di Kec. Simpang Empat di Kantor Camat Simpang Empat.
2. Rapat dihadiri oleh :
– Unsur Kec. Simpang Empat
– Unsur Satpol. PP Kab. Asahan
– Kapolsek Simpang Empat
– Koramil Simpang empat
– Pedagang/Pemilik Bangunan Warung/kios yang berdiri di atas parit/drainase Kec. Simpang empat.
– Pihak SETC pasar simpang empat
3. Pihak SETC pasar simpang empat akan melakukan pembangunan pagar tembok pada tanggal 10 feb 2026.
4. Pedagang/Pemilik Bangunan Warung/kios yang berdiri di atas parit/drainase pasar Simpang empat siap membongkar bagian bangunan yg masuk di area tanah SETC.
5. Pihak pemerintah menyarankan kepada Pihak SETC agar mengajukan PBG sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan.

WhatsApp Image 2026-02-07 at 04.21.20 (1)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *