Rapat penertiban Bangunan warung/kios yang berdiri di atas parit/drainase di Kec. Simpang Empat
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
1. Satpol PP Kab. Asahan melalui Plt. Kasi Binwasluh menghadiri Rapat penertiban Bangunan warung/kios yang berdiri di atas parit/drainase di Kec. Simpang Empat di Kantor Camat Simpang Empat.
2. Rapat dihadiri oleh :
– Unsur Kec. Simpang Empat
– Unsur Satpol. PP Kab. Asahan
– Kapolsek Simpang Empat
– Koramil Simpang empat
– Pedagang/Pemilik Bangunan Warung/kios yang berdiri di atas parit/drainase Kec. Simpang empat.
– Pihak SETC pasar simpang empat
3. Pihak SETC pasar simpang empat akan melakukan pembangunan pagar tembok pada tanggal 10 feb 2026.
4. Pedagang/Pemilik Bangunan Warung/kios yang berdiri di atas parit/drainase pasar Simpang empat siap membongkar bagian bangunan yg masuk di area tanah SETC.
5. Pihak pemerintah menyarankan kepada Pihak SETC agar mengajukan PBG sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan.






























