Monitoring JL. Pramuka Gg. Setia Lingkungan V Kel. Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat terkait Akses Jalan Masyarakat ditutup / ditembok oleh Yayasan Maitreyawira
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 000.3.6/0903/Kom”C”-DPRD/V/2025, tanggal 08 Mei 2025, perihal Monitoring Komisi”C” DPRD Kab. Asahan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Jum’at, 09 Mei 2025
Tempat : Kec. Kota Kisaran Barat
Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mendampingi Komisi”C” DPRD Kab. Asahan melakukan Monitoring JL. Pramuka Gg. Setia Lingkungan V Kel. Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat terkait Akses Jalan Masyarakat ditutup / ditembok oleh Yayasan Maitreyawira.
Adapun pihak yang berhadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
– Unsur Komisi”C” DPRD Kab. Asahan
– Unsur Satpol. PP Kab. Asahan
– Unsur Kejaksaan Negeri Kisaran
– Unsur Bankesbangpol. Kab. Asahan
– Unsur PUTR Kab. Asahan
– Unsur Kecamatan Kota Kisaran Barat
– Lurah Tebing Kisaran
– Pihak Yayasan Maitreyawira.
– Masyarakat Lingkungan V Kel. Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat
Hasil kegiatan :
– Masyarak mendesak Satpol. PP Asahan untuk membongkar bangunan tembok milik Yayasan Maitreyawira karena telah menutup akses jalan di Gg. Setia Lingkungan V Kel. Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat.
– Satpol. PP Kab. Asahan tidak dapat melakukan pembongkaran secara paksa dikarenakan akan menyalahin SOP dalam penegakan Perda/Perkada yang ada, dikarenakan Dinas Teknis adalah Dinas PUTR.
– Komisi”C” DPRD Kab. Asahan berjanji akan mengundang Dinas/Instansi terkait untuk mengadakan RDP terkait permasalahan yang ada guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas.






























