Mei 18, 2026
#Kegiatan

pengamanan unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (DPP. PENA)

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 20 April 2026
Pukul : 10.15 Wib s/d Selesai
Tempat : Kantor Bupati Asahan

pengamanan unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (DPP. PENA)

WhatsApp Image 2026-04-20 at 20.16.17

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *