Patroli pengawasan antisipasi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Rabu, 6 Mei 2026
pukul: 11.00 wib s/d selesai
Tempat: Jl. Tusam
* Dasar Pelaksanaan*
Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
1. Personil Satpol PP melakukan patroli pengawasan
2. Ditemukan adanya sekumpulan anak sekolah berkeliaran di Jl. Tusam
3. Personil Satpol PP menanyakan alasannya anak sekolah tersebut berada diluar sekolah pada saat jam sekolah
4. Pelajar tersebut beralasan sudah pulang ujian
5. Personil Satpol PP menghimbau untuk pulang kerumah jika sudah pulang ujian
6. Para pelajar tersebut membubarkan diri






























