Mei 18, 2026
#Kegiatan

Patroli pengawasan antisipasi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 

Waktu Pelaksanaan Kegiatan :

Hari / Tanggal : Rabu, 6 Mei 2026

pukul: 11.00 wib s/d selesai

Tempat: Jl. Tusam

 

* Dasar Pelaksanaan*

Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

1. Personil Satpol PP melakukan patroli pengawasan

2. Ditemukan adanya sekumpulan anak sekolah berkeliaran di Jl. Tusam

3. Personil Satpol PP menanyakan alasannya anak sekolah tersebut berada diluar sekolah pada saat jam sekolah

4. Pelajar tersebut beralasan sudah pulang ujian

5. Personil Satpol PP menghimbau untuk pulang kerumah jika sudah pulang ujian

6. Para pelajar tersebut membubarkan diri

IMG-20260506-WA0023

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *