penertiban Spanduk Kelompok Tani KTKBD (Kelompok Tani Kita Bersama Dadimulyo)
*DASAR HUKUM*
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
*WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN*
Hari : Juma’at
Tanggal : 08 Mei 2026
Pukul : 16.15 WIB s/d Selesai
Tempat : Kel. Dadimulyo Kec. Kota Kisaran Barat
*TURUT HADIR*
1. Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong, S.Sos
2. Sekjen Pol PP Kab. Asahan Bapak Indra Syafri Rambe, S.H
3. Kabid. Tibum dan Tranmas Pol PP Bapak Juanda, S.E.,M.Si
4. Personil Satpol PP Kab. Asahan
1. Personil Satpol PP Kab. Asahan melakukan penertiban terhadap Kelompok Tani di area tersebut sesuai Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
2. Kasat Pol PP Bapak Budi Limbong dan Sekretaris Pol PP Bapak Indra Syafri Rambe memberikan himbauan/arahan kepada Pengurus Kelompok Tani agar kiranya tidak melakukan penanaman di Areal Tanah Milik Pemkab. Asahan dan Kasat Pol PP berharap agar para Pengurus Kelompok Tani paham bahwa ini bukan lahan milik pribadi tapi ini milik Pemkab. Asahan, walaupun ini sudah tidak milik PT. BSP bukan berarti juga masyarakat susaka hati menggarapnya, ujar Kasat Pol PP Bapak Budi Limbong.






























