Koordinasi Penertiban Bangunan Warung/Kios Yang Berada di Ruang Milik Jalan
Waktu Pelaksanaan
Hari / Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026
Tempat : Kec. Kota Kisaran Barat – Kec. Kota Kisaran Timur – Kec. Pulo Bandring – Kec.Sei Dadap
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;1. Satpol. PP Kab. Asahan melakukan Koordinasi Ke Kec. Kota Kisaran Barat – Kec. Kota Kisaran Timur – Kec. Pulo Bandring – Kec. Sei Dadap terkait Penertiban Bangunan Warung/Kios Yang Berada di Ruang Milik Jalan di Wilayah Kecamatan dimaksud.
2. Melalui Kabid PPUD Satpol. PP Kab. Asahan (Zein Idris, S.H) menyampaikan kepada pihak Kecamatan bahwa Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 100.3.4.2/4193/TAHUN 2025, Tanggal 16 September 2025, Tentang Pelaksanaan Tindakan Awal Dalam Rangka Penegakan Perda Dan Perkada Kabupaten Asahan, pihak Kecamatan Wajib melakukan tindakan awal terhadap pelanggar Perda/Perkada diantaranya adalah pada masyarakat yang membangun di Ruang Milik Jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan menimbulkan permasalahan Trantibum terkhususnya pada Jalan Lintas Wilayah Kab. Asahan.
3. Selain Surat Edaran Bupati tersebut, disampaikan juga kepada Pihak Kecamatan tentang adanya Surat dari Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Nomor PS 0502-Bbpjn1/1462, Tanggal 22 September 2025, Hal Permintaan Dukungan dan Rekomendasi Penertiban terhadap Ruang Milik Jalan khususnya di Wilayah Kab. Asahan.
4. Selanjutnya Pihak Kecamtan akan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati dan Surat Kementerian PU tersebut dan segera melakukan tindakan awal secara administratif terhadap pelanggar Perda/Perkada sebelum di teruskan kepada Satpol. PP Kab. Asahan untuk tindakan Penertiban.





























