Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Kegiatan jambore Pramuka Cabang asahan tahun 2026
*I. DASAR HUKUM*
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan pada :
Hari : Kamis
Tgl : 14,Mei 2026
Pukul : 15:00 WIB
Lokasi: Alun alun kota Kisaran .
Kegiatan:
Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Kegiatan jambore Pramuka Cabang asahan tahun 2026
Materi.
* Sosialisasi Nomor kontak pemadam kebakaran.
* Tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran
* Tekhnik pemadaman kebakaran
* penyelamatan korban kebakaran dan non kebakaran.
Peserta kegiatan
1. Siswa-siswi SD & SMP Seluruh Kabupaten Asahan.






























