Edukasi Kebakaran TK Taruna Nur Ismali, TK Shekhar Zahra, TK Al-Hayati, UPTD SDN 010108 Sei Silau Timur
Kamis, 13 Februari 2025
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Edukasi kebakaran siswa taman kanak-kanak , kegiatan ini dilaksanakan di Pos Hanggar Pemadam Kebakaran , kegiatan ini terdiri dari :
1.sosialisasi kebakaran
2.no kontak pemadam kebakaran.
3.pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
4.penyelamatan korban kebakaran dan non kebakaran.
5.simulasi kebakaran.
Peserta kegiatan :
1. TK Taruna nur islami
Alamat : Buntu pane
Jumlah siswa : 38 orang
Jumlah guru pendamping : 5 orang
2. TK Shekhar zahra
Alamat : Bunut Barat
Jumlah siswa : 20 orang
Jumlah guru pendamping : 3 Orang
3. TK AL- Hayati
Alamat : bangun sari silau laut
Jumlah siswa : 26 orang
Jumlah guru pendamping : 2 orang
4. UPTD SDN 010108 sei silau timur
Alamat : Desa Sei Silau Timur kec. Buntu Pane
Jumlah siswa : 91 orang
Jumlah guru pendamping : 6 orang




























