Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (PENA)
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
– Personil Satpol PP & Kepolisian melakukan persiapan pengamanan unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (PENA)
BEBERAPA TUNTUTAN SEBAGAI BERIKUT
1. Meminta Bupati Asahan segera mencopot Direktur RS. Abdul Manan Simatupang (Dr. Kurniadi Sembayang)
2. Meminta Inspektorat Kab. Asahan segera memeriksa Anggaran RS. Umum Abdul Manan Simatupang dan melaporkan kepada Kanit Tipikor Polres Asahan dan Kejaksanaan Negeri Asahan dan menetapkan sebagai tersangka.
3. Meminta keterangan Dinas Ketenaga Kerjaan terkait pekerja yang terdaftar.
4. Meminta Dinas Lingkungan Hidup segera memeriksa terkait Limbah B3 ataupun Limbah Cair di RS. Umum Abdul Manan Simatupang.
Sekertaris Inspektorat Kab. Asahan Abd Rahman. S.P memberikan tanggapan yang intinya sbb :
– Yang kami catat ada 2 (dua) tuntutan yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang ( Anggaran ) dan tindak pidana Korupsi oleh Direktur Rumah Sakit.
– Kami akan menyampaikan kepada pimpinan terkait tuntutan aksi, dan menyarankan agar memberikan surat laporan secara resmi sehingga memenuhi syarat dan dapat ditindak lanjuti.
– Apabila surat laporan dinyatakan lengkap kami menjamin akan ditindak lanjuti, dan sebelumnya juga sudah banyak yang melaporkan terkait masalah ke inspektorat Kab. Asahan
Sekertaris Lingkungan hidup Bpk. Joni Barus, SH memberikan tanggapan yang intinya sbb :
– Bahwa Laporan sudah kami terima di dinas Lingkungan Hidup Kab. Asahan,
– Terkait pembuangan Limbah Rumah sakit sdh kami terima data dan sdh dikelola dengan baik sesuai dengan SOP,
– Terkait penyerapan air sungai yang dilakukan oleh Rumah sakit pada intinya bukan wewenang kami namun apabila terjadi pencemaran yang akan digunakan untuk fasilitas rumah sakit akan kami cek, biasanya dilakukan Qualty treatmen pada air tersebut akan digunakan sesuai peruntukannya




























