Mei 19, 2026
#Berita #Kegiatan

Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2025

medium_noimage

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kasi. Kerjasama Pol PP Bapak Dicky menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2025

TURUT HADIR
1. Kabid Kewaspadaan Nasional Dan Konflik Kesbangpol Asahan Bapak Cholil Abdi, S.Pd
2. KBO Intel Polres Asahan Iptu I.G Rumahomar
3. Kasubsi Intel Kejaksaan Asahan Bapak Raymon
4. Staf Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung Bapak Hisar Manik
5. Pasi Inteldim 0208/AS Kapten Cpl H.P. Panjaitan
6. Danpos BIN Wilayah Asahan Mayor Inf Alpan Sembiring
7. Sekretaris BPBD Kab. Asahan Bapak Muliadong, SH.
8. Kasi. Kerjasama Pol PP Kab. Asahan Bapak Dicky Muhammad Rahim Nst, S.SSTP.,M.SP
9. Staf Intel Lanal TBA Serka Laut L. Manulang
10. Sekretaris Lingkungan Hidup Pemkab. Asahan Bapak Joni Barus
11. Sekretaris Ketahanan Pangan Pemkab. Asahan Ibu Susanti

Kabid Kewaspadaan Nasional Dan Konflik Kesbangpol Asahan Bapak Cholil Abdi, S.Pd menyampaikan intinya sbb:
1. Dalam rangka menyambut Bulan suci Ramadhan, diharapkan kepada seluruh stakholder secara bersama-sama yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta tidak terjadi isu unsur SARA yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
2. Di Kab. Asahan telah berdiri usaha tempat hiburan malam menyambut Bulan Suci Ramadhan yang diduga tidak memiliki ijin dan melakukan pelanggaran terkait nomor 8 tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat.
3. Maraknya kenakalan remaja dengan Geng Motor yang terjadi melibatkan anak dibawah umur dan meresahkan masyarakat.
4. Masih adanya permainan perjudian yang telah terjadi penggerebekan lokasi oleh GP. Ansor Asahan sehingga tidak menimbulkan potensi konflik yang berkepanjangan.
5. Perlunya mewaspadai kerawanan bencana alam berupa banjir dan longsor serta kebakaran guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi cuaca extrim terjadi.
6. Pemanfaatan dan pendistribusi Eks HGU PT. BSP di mana masih adanya lahan yang diduduki oleh masyarakat di daerah Mutiara dan Pabrik Benang
7. Tahapan pelaksana pemilihan kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur di Kab. Asahan.
8. Rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih, sesuai jadwal yang telah ditetapkan

Kasi. Kerjasama Pol PP Kab. Asahan Bapak Dicky Muhammad Rahim Nst, S.SSTP.,M.SP menyampaikan intinya sbb :
1. PERDA No. 8 tahun 2023 tentang Kamtibmas serta perlindungan masyarakat pihak Satpol PP telah melaksanakan Penertiban, Bekerjasama dengan TNI-Polri dan dinasi Sosial Kab. Asahan.
2. Menjelang bulan suci Ramadhan akan mengadakan penertiban terhadap tempat hiburan malam dan Kos-kosan
3. Satpol PP sudah mendata perizinan Caffe Heanven dan Nes Bar sudah mendaftar perizinan melalui SOS, Satpol PP bekerjasama berdasarkan dari laporan masyarakat dan instansi terkait.

Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2025

Evakuasi Kebakaran Rumah Kontrakan

Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2025

Evakuasi Cincin Jenis Besi

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *