Mei 20, 2026
#Berita #Kegiatan

Edukasi Kebakaran siswa TK SANG BINTANG, TK ABA 15, TK ABA 11, TK ABA 2, TK ABA 15

medium_noimage

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kunjungan edukasi kebakaran siswa taman kanak kanak, kegiatan ini dilaksanakan di Hanggar Pemadam Kebakaran Kabupaten Asahan , Jl.Taufan Gama Simatupang

Matera yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah :

1.sosialisasi tentang Kebakaran
2. no kontak pemadam kebakaran.
3. pencegahan dan penanggulangan kebkaran.
4. penyelamatan korban kebakaran dan non kebkaran serta simulasi kebakaran.

Peserta kegiatan :
1.TK SANG BINTANG
Alamat: jl Bakti NO 19 Kec Kisaran Timur Kab Asahan
Jumlah siswa: 37 orang

2. TK ABA 15
Alamat: JL Abdul Rahman Desa bangun Sari Kec Silo Laut
Jumlah siswa: 15 orang

3. TK ABA 11
Alamat:JL Durian LK l Kec Kisaran Timur
Jumlah siswa: 9 Orang

4. TK ABA 2
Alamat: Jl Madong Lubis kel Selawan Kec Kisaran Timur
Jumlah siswa: 30 Orang

5. TK ABA 15
Alamat: JL Paria Kel Siumbut Baru Kec Kisaran Timur
Jumlah siswa: 15 Orang

Edukasi Kebakaran siswa TK SANG BINTANG, TK ABA 15, TK ABA 11, TK ABA 2, TK ABA 15

Penertiban Pedagang Nanas dan Jeruk di Pintu

Edukasi Kebakaran siswa TK SANG BINTANG, TK ABA 15, TK ABA 11, TK ABA 2, TK ABA 15

Pembinaan 6 SPM Posyandu dalam rangka mengikuti

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *