Mei 20, 2026
#Berita #Kegiatan

Evakuasi Biawak di Kecamatan Pulo Bandring

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut keterangan pemilik rumah, saat ia masuk ke kamar mandi ia melihat adanya seekor Biawak yg berada di saluran pembuangan air, Dikarenakan dapat membahayakan dan mengganggu aktivitas, Pemilik langsung menelpon ke salah satu anggota Damkar Kabupaten Asahan

Evakuasi Biawak di Kecamatan Pulo Bandring

Evakuasi Kebakaran Mobil Box

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *