Upacara Belasungkawa Personil Satpol PP Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Jum’at
Tanggal : 2 Mei 2025
Pukul : 09.30 Wib s/d Selesai
Tempat : Jl. Batu Berlian Komplek DPR Sidodadi Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan
Sambutan Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si*menyampaikan yang intinya :
– Saya mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Anggota Satpol PP Kab. Asahan pada hari ini, saya tau beliau masih berkerja minggu lalu dan pada hari ini saya dapat kabar beliau sudah tidak ada lagi bersama kita.
– Pemerintah Kab. Asahan mengucapkan selamat jalan kepada Bapak Muhammad Fadly, dedikasi dan pengabdian untuk Pemerintah Kab. Asahan akan dikenang selalu dan Pemerintah Kab. Asahan akan memberikan bantuan kepada anak yang di tinggalkan.
– Saya berharap kepada keluarga yang ditinggalkan agar selalu sabar, tabah karna kita tidak tau umur kita ini juga akan sampai kapan, kita tidak ada yang kekal, kita pasti akan kembali kepada Allah SWT, mari kita perbanyak amal ibadah kita untuk bekal kita nanti.
– Anak yang di tinggalkan hendaklah selalu mendoakan Ayah yang sudah tidak ada, doakn selalu Ayah dan semoga anak yang di tinggalkan menjadi anak yang sholeha.
– Terakhir saya berpesan agar tetaplah kita selalu ingat kepada allah, selalu kita bersilaturahmi, selalu kita kompak dalam bertugas dan jangan ada saling iri hari di antara Personil Satpol PP.






























