pengamanan Aksi Unjuk dari Kelompok DPP Lasak dan DPP Pena Aktivis Sumut Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 5 Mei 2025
Pukul : 10.50 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor DPRD Kab. Asahan
Beberapa Tuntunan DPP. Lasak Kab. Asahan sebagai berikut :
1. Mendesak Inspektorat Kab. Asahan untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas CV. MANDIRI TEKNIK KONSULTAN yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan dibayar 100% Pekerjaan (DBH Sawit Tahun 2023) Peningkatan Ruas Jalan (Simpang SMP) Pulau Rakyat – Simpang IV (Parsaoran) (No.Ruas 059). yang dilaksanakan PT. Anugrah Juni Arta Arif.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kisaran untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas CV. MANDIRI TEKNIK KONSULTAN yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan dibayar 100% Pekerjaan (DBH Sawit Tahun 2023) Peningkatan Ruas Jalan (Simpang SMP) Pulau Rakyat Simpang IV (Parsaoran) (No.Ruas 059). yang dilaksanakan PT. Anugrah Juni Arta Arif.
3. Mendesak Inspektorat Ka. Asahan jangan menjadi pelindung Koruptor di Tanah Rambate Rata Raya dengan tidak dilajutinya pengaduan dari masyarakat sampai saat ini.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kisaran jangan menjadi pelindung Koruptor di Tanah Rambate Rata Raya dengan tidak dilanjutin pengaduan dari masyarakat sampai saat ini.
5. Meminta Bapak Bupati Asahan untuk Mencopot Kadis Pekerjaan Uumum dan Tata Ruang yang melakukan praktik praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun golongannya.
Beberapa tuntunan DPP. Pena Aktivis Sumut Kab. Asahan sebagai berikut :
1. Meminta Bapak Bupati Asahan segera mencopot Kepala Desa dalam poin diatas yang diduga kuat terindikasi KKN.
2. Meminta Inspektorat Untuk memeriksa selurus Anggaran Dana Desa diatas.
3. Meminta PMD Asahan segera evaluasi kinerja Kepala Desa agar tidak semenah menah menggunakan Anggaran Aana Desa
4. Meminta Kejaksaan Negri Asahan untuk memanggil dan memeriksa Kepala desa Kepala Desa pada poin diatas
Massa Unras diterima oleh Bapak Wakil DPRD Kab. Asahan Bapak Nazaruddin, S.H menyampaikan yang intinya :
– Kami akan tindak lanjuti apa yang menjadi laporan abang-abang/adek-adek Mahasiswa kepada kami.
– Saya akan meninjau ulang dan mengkaji apa yang menjadi tuntutan abang-abang/adek-adek Mahasiswa sekalian dan kita akan panggil pejabat tersebut.
– Kami berharap kepada abang-abang/adek-adek Mahasiswa agar bersabar dalam proses ini, karna kami DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang abang-abang/adek-adek Mahasiswa sampaikan tersebut dan kita akan melakukan proses perkara tersebut.






























