Mei 20, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Kebakaran Kebocoran dari Tabung gas

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU KEJADIAN KEBAKARAN.
* Hari/ Tanggal : Rabu 28 Mei 2025
* Pukul : 10.40 wib

* Menurut keterangan yang didapat oleh petugas
Keluar nya api dari tabung gas lalu tabung gas tersebut dicabut regulatornya dan dibawak lari ke kamar mandi dimasukkan kedalam bak kamar mandi.api pun makin membesar dan menyambar kebagian asbes kamar mandi.

WhatsApp Image 2025-05-28 at 12.00.35 (1)

Evakuasi Sarang Tawon

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *