Mei 18, 2026
#Kegiatan

Pendampingan kepada Bapenda Kab. ASahan dalam rangka Penagihan Pajak Daerah Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pendampingan kepada Bapenda Kab. ASahan dalam rangka Penagihan Pajak Daerah Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Surat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900.1.13.1/1375, tanggal 05 Juni 2025, hal Mohon Bantuan Personil Untuk Penagihan Pajak Daerah.

 Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Melakukan Pendampingan kepada Bapenda Kab. ASahan dalam rangka Penagihan Pajak Daerah Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
 Adapun penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah sebagai berikut :
– Toko Kosmetik Sihombing JL. Sutomo Kel. Tegal Sari Kec. Kota Kisaran Barat.
– Gudang Apin Jl. Singa Kel. Kisaran Barat Kec. Kota Kisaran Barat.
– Toko Besi Simpang Lima Jl. Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat.
– Rumah Makan Eman Sari 2 Jl. Jenderal Sudirman Kel. Sidomukti Kec. Kota Kisaran Barat.

Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Rabu, 11 Juni 2025
Tempat : Kec. Kota Kisaran Barat

WhatsApp Image 2025-06-11 at 16.53.29 (2)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *