Penutup Orientasi CPNS Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Rabu
Tanggal : 16 Juli 2025
Pukul : 08.45 Wib s/d Selesai
Tempat : Kantor Bupati Asahan
Sambutan Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H,.M.A.P menyampaikan yang intinya :
1. Bapak Rianto, S.H.,M.A.P memperkenalkan para CPNS kepada lingkungan kerja, tugas dan fungsi, serta nilai-nilai organisasi Pemerintah Kab. Asahan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap visi dan misi Pemerintah Kab. Asahan sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Negara.
2. Orientasi ini bertujuan untuk membentuk CPNS yang profesional, berintegritas, dan berdedikasi tinggi, saya berharap kalian dapat bekerja dengan tulus dan ikhlas, karena kita adalah pelayan masyarakat yang digaji oleh rakyat,” ujar Wakil Bupati Asahan.
3. Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H.,M.A.P juga mengingatkan para CPNS agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diraih, karna kalian adalah orang-orang terpilih yang berhasil menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Asahan jadikan pengalaman sebagai guru terbaik dalam meniti karier ke depan karna beribu orang melamar tapi Bapak/Ibu lah yang lulus dalam seleksi CPNS.
4. Terakhir saya berharap kepada Bapak/Ibu yang lulus CPNS agar benar-benar melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, dimanapun Bapak/Ibu di tempatkan bertugas laksanakan dengan ikhlas dan jangan meniru kawan yang kalau kerjanya tukang bolos atau lainnya, tapi berilah contoh yang terbaik dan dedikasi yang tinggi agar rezeki kita semakin barokah.






























