Evaluasi Lomba Posyandu TK Provinsi Sumatera Utara tahun 2025
Rabu, 12 Februari 2025
DASAR HUKUM
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
(3) Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
TURUT HADIR
– Bupati Asahan yang diwakilkan oleh Bapak Sekretaris Daerah Kab. Asahan.
– Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara beserta Rombongan.
– Ketua TP PKK Kab. Asahan beserta Rombongan.
– Kabid Linmas Satpol PP Kab. Asahan.
Evaluasi Lomba Posyandu tingkat Provinsi Sumatera Utara di Dusun II Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab. Asahan




























