April 25, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Tawon Vespa – Aek Ledong

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .

WAKTU KEGIATAN
* Hari/ Tanggal : Senin, 13 April 2026
* Pukul : 19.15 WIB

Menurut keterangan, bapak DUHA sedang ingin Membersih kan rumput di pekarangan rumah,kemudian bapak DUHA melihat sarang tawon yang berada di atas Pohon Nangka,di karenakan membahayakan bapak Duha dan tetangga nya,pak Duha menelpon salah satu petugas pemadam kebakaran agar dapat di evakuasi, Petugas Pemadam Kebakaran Pos AEK LEDONG langsung melakukan tindak evakuasi dengan menggunakan mobil 03 (B 7910 XX), Petugas Pemadam Kebakaran Pos AEK LEDONG langsung melakukan proses evakuasi dengan menggunakan metode di bakar.

WhatsApp Image 2026-04-15 at 15.19.18

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *