April 26, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Kebakaran – Mekar Baru – Kisaran

* Dasar Pelaksanaan *
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .

WAKTU KEJADIAN KEBAKARAN.
* Hari/ Tanggal : Rabu 15 April 2026
* Pukul : 11:20 wib

Menurut keterangan ibu ningsih sebagai salah satu keluarga korban, api berasal dari bagian dapur, di karenakan bayak bahan bahan yg mudah terbakar dan beberapa bangunan rumah terbuat dari kayu membuat api cepat menjalar, Petugas Pemadam Kebakaran Pos Hanggar Kisaran langsung menurunkan 2 unit mobil pemadam dari Pos hanggar kisaran BK 9101 XX Dan B 7925 XX

WhatsApp Image 2026-04-15 at 12.53.01 (1)

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *