April 25, 2026
#Kegiatan

Penertiban lapak bangunan – Jl. Ir. Sumantri

Waktu Pelaksanaan
Hari / Tanggal : Rabu, 15 April 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Jl. Ir. Sumantri, Kel. Selawan, Kec. Kisaran Timur (tembok samping SMPN 1 Kisaran)

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;

1. Satpol PP Kab. Asahan bersama Dinas terkait melaksanakan Melakukan Penertiban lapak bangunan warung/kios yang berada di ruang milik jalan pada Jl. Ir. Sumantri, Kel. Selawan, Kec. Kisaran Timur (tembok samping SMPN 1 Kisaran).
2. adapaun Dinas/Instansi yang tergabung dalam kegiatan adalah sebagai berikut:
– Unsur Satpol PP Kab. Asahan
– Unsur Kecamatan Kisaran Timur.
– Unsur Kel. Selawan
– Unsur Dishub.
– Babinsa Kisaran Timur
– Bhabinkamtibmas Kisaran Timur
– Unsur Kopdagin
3. Jumlah Lapak bangunan warung kios yang ditertibkan 5 bangunan warung. Dengan keterangan 2 warung dibongkar secara mandiri paling lama Jumat, 17 April 2026 dengan membuat surat pernyataan.penertiban lapak bangunan warung/kios yang berada di ruang milik jalan pada
Jl. Ir. Sumantri, Kel. Selawan, Kec. Kisaran Timur (tembok samping SMPN 1 Kisaran)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *