Evakuasi Ular di Desa Bunut Sebrang – kisaran
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .
* Hari/ Tanggal : Sabtu 19 April 2026
* Pukul : 13:20 WIB
Menurut keterangan warga saat ia melintas di jalan ia melihat ada seekor ular berukuran
-+ 3Meter ke arah drainase saluran air dikarenakan banyaknya aktifitas di sekitar area tersebut dan berpotensi menimbulkan bahaya salah satu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke nomor pemadan pos hanggar kisaran.
Pemadam kebakaran pos hanggar langsung menuju lokasi kejadian dengan menggunakan mobil Rescue guna melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi
Petugas Pemadam Kebakaran langsung melakukan evakuasi dengan cara menangkap bagian aman ular dan langsung mengamankan ular tersebut durasi ± 15 menit.






























