Mei 15, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Kebakaran di Warung Ayam Pecak – Kisaran

* Dasar Pelaksanaan *
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .

* Hari/ Tanggal : Senin 27 April 2026
* Pukul : 13:50 wib

Menurut keterangan pekerja pada saat proses memasak tiba tiba tabung gas yg di gunakan mengalami kebocoran sehingga menimbulkan kebakaran, karena berposensi menimbulkan kebakaran yg lebih luas salah satu pekerja langsung menelpon nomor Pemadam kebakaran Pos Hanggar Kisaran,Petugas Pemadam Kebakaran Pos Hanggar Kisaran langsung menurunkan 2 unit mobil pemadam dari Pos hanggar kisaran BK 9101 V Dan BK 9102 V.

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *