Mei 15, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Kebakaran Pohon Kelapa Sawit

Dasar Pelaksanaan *
‎1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
‎3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
‎4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .

WAKTU KEJADIAN KEBAKARAN.
‎* Hari/ Tanggal : Selasa 28 April 2026
‎* Pukul : 18.25 wib

Api berasal dari pembakaran sampah, karena takut semakin meluas Cici Sri Wahyuni menelpon damkar pos Kisaran untuk meminta bantuan memadamkan, Petugas Pemadam Kebakaran Pos Induk langsung menurunkan mobil canter BK 9102 V

TEMPAT/ LOKASI KEJADIAN.
‎* Jalan : Pondok melati lingkungan VIII
‎* Kelurahan / desa : Binjai Serbangan
‎* Kecamatan : Air Joman
‎* Kabupaten : ASAHAN

WhatsApp Image 2026-04-28 at 20.46.28(1)

Evakuasi Kebakaran

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *