Juni 28, 2026
#Kegiatan

Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)

Waktu Pelaksanaan Kegiatan :

Hari / Tanggal : Rabu, 6 Mei 2026

pukul: 10.40 wib s/d 11.00 wib

Tempat: Jl. Kapten Piere Tandean

 

*Dasar Pelaksanaan*

Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

 

1. Pukul 10.35 wib, Adanya pengaduan masyarakat setempat kepada Satpol PP terkait ODGJ yang meresahkan masyarakat dengan melemparan Kotoran kerumah-rumah warga di Jl. Kapten Piere Tandean

2. Pukul 10.40 wib, Personil Satpol PP merespon aduan masyarakat tersebut dengan mendatangi lokasi di Jl. Kapten Piere Tandean

3. Personil Satpol PP melakukan koordinasi dengan pihak melapor dan Kepala Lingkungan setempat terkait keberadaan ODGJ.

4. Satpol PP menemukan ODGJ tersebut berapa di dalam rumah dan membawa ke Dinas Sosial didampingi Kepala Lingkungan

5. Pukul 11.00 wib, ODGJ tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut

IMG-20260506-WA0019

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *