ADANYA POHON SAWIT TUMBANG MENIMPAH RUMAH WARGA
A. Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .
I. WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : kamis,14 Mei 2026
* Pukul : 18:52:WIB
II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 18:32WIB
* Mulai berangakat
* Pukul : 18:39WIB
* Sampai di lokasi
* Pukul : 18:47WIB
III. BIODATA PELAPOR.
* Nama :Laporan masyarakat
IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* ADANYA POHON SAWIT TUMBANG MENIMPAH RUMAH WARGA
V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan :jalan sawo,gang jati
* Lingkungan/Dusun : lingkungan IV
* Kelurahan/Desa: kelurahan sentang
* Kecamatan : kecamatan kisaran timur
* Kabupaten : ASAHAN
VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : selamet
* Tempat/ Tanggal Lahir : Dalam proses
* Umur : 62
* Pekerjaan : Wiraswasta
* NIK : Dalam proses
* Nomor KK : Dalam proses
* Alamat : jalan sawo ,gang jati kelurahan sentang,kecamatan kisaran timur
VII. KRONOLOGI KEJADIAN.
* Menurut keterangan bapak selamet karena hujan yang cukup deras di sertai angin kencang satu pohon sawit yang berada di samping rumah bapak selamet menimpah bangunan rumah bagian samping milik bapak selamet,kemudian bapak selamet menghubungi nomor pemadam kebakaran pos hanggar kisaran untuk meminta bantuan
VIII. TINDAK LANJUT.
* Petugas Pemadam Kebakaran Pos Kisaran langsung melakukan evakuasi dengan menggunakan singso dan kampak






























