EVAKUASI Sarang Tawon Vespa
*I. DASAR HUKUM*
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
I. WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : Jum’at 22 Mei 2026
* Pukul : 17.00 WIB
II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 17.00 WIB
* Mulai Berangkat
* Pukul : 18.10 WIB
* Sampai dilokasi
* Pukul : 19.05 WIB
III. BIODATA PELAPOR.
* Nama : Zelika Sitorus
* Umur : 28 Tahun
* Pekerjaan : Ibu rumah tangga
* Alamat : Dusun V Aek Belu Desa Lestari
IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Sarang Tawon Vespa
V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan : Dusun V Aek Belu
* Kelurahan/ Desa : Desa Lestari
* Kecamatan : Buntu Pane
* Kabupaten : Asahan
VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : Zelika Sitorus
* Tempat/ Tanggal Lahir : Nihil
* Umur : 28 Tahun
* Pekerjaan : Ibu rumah tangga
* NIK : Nihil
* Nomor KK : Nihil
* Alamat : Dusun V Aek Belu,Desa Lestari
KRONOLOGI KEJADIAN.
* Menurut keterangan yang didapat saat ibu Zelika lagi bersihkan halaman rumah melihat adanya sarang tawon dipohon alpukat.
ibu Zelika pun melaporkan nya ke petugas pemadam kebakaran untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi sarang tawon tersebut.
Petugas Pemadam kebakaran pos induk langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.





























