Mei 28, 2026
#Kegiatan

EVAKUASI Sarang Tawon Vespa

‎*I. DASAR HUKUM*
‎1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
‎3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

‎I. WAKTU KEGIATAN..
‎* Hari/ Tanggal : Jum’at 22 Mei 2026
‎* Pukul  : 17.00 WIB

‎II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
‎* Pukul       : 17.00 WIB
‎* Mulai Berangkat
‎* Pukul       : 18.10 WIB
‎* Sampai dilokasi
‎* Pukul       : 19.05 WIB

‎III. BIODATA PELAPOR.
‎* Nama : Zelika Sitorus
‎* Umur :  28 Tahun
‎* Pekerjaan : Ibu rumah tangga
‎* Alamat : Dusun V Aek Belu Desa Lestari

‎IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
‎* Sarang Tawon Vespa

‎V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
‎* Jalan : Dusun V Aek Belu
‎* Kelurahan/ Desa : Desa Lestari
‎* Kecamatan : Buntu Pane
‎* Kabupaten : Asahan

‎VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
‎* Nama : Zelika Sitorus
‎* Tempat/ Tanggal Lahir : Nihil
‎* Umur : 28 Tahun
‎* Pekerjaan : Ibu rumah tangga
‎* NIK : Nihil
‎* Nomor KK : Nihil
‎* Alamat : Dusun V Aek Belu,Desa Lestari

KRONOLOGI KEJADIAN.
‎*  Menurut keterangan yang didapat saat ibu Zelika lagi bersihkan halaman rumah melihat adanya sarang tawon dipohon alpukat.
‎ibu Zelika pun melaporkan nya ke petugas pemadam kebakaran untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi sarang tawon tersebut.
‎Petugas Pemadam kebakaran pos induk langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *