Evakuasi ular sawah di tanjung balai
*I. DASAR HUKUM*
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
I. WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : Sabtu 23 Mei 2026
* Pukul : 00.25WIB
II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 00.10 WIB
* Mulai Berangkat
* Pukul : 00.15 WIB
* Sampai dilokasi
* Pukul : 00.20WIB
III. BIODATA PELAPOR.
* Nama : Samsi
* Umur : 61 Tahun
* Pekerjaan : Wiraswasta
* Alamat : Dusun IV Asahan mati
IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* ular sawah
V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan : Tanjung berombang Dusun IV
* Kelurahan/ Desa : Asahan mati
* Kecamatan : Tanjung Balai Asahan
* Kabupaten : Asahan
VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : Samsi
* Tempat/ Tanggal Lahir : Nihil
* Umur : 61 Tahun
* Pekerjaan : wiraswasta
* NIK : Nihil
* Nomor KK : Nihil
* Alamat : Asahan mati Dusun IV
* Menurut keterangan yang didapat saat bapak Samsi lagi duduk di teras rumah melihat adanya ular melintas arah ke halaman
bapak Samsi pun melaporkan nya ke petugas pemadam kebakaran untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi ular tersebut.
Petugas Pemadam kebakaran pos sektor kecamatan tanjung balai langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.





























