Mei 28, 2026
#Kegiatan

Evakuasi ular sawah di tanjung balai

*I. DASAR HUKUM*

‎1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

‎3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

‎I. WAKTU KEGIATAN..

‎* Hari/ Tanggal : Sabtu 23 Mei 2026

‎* Pukul  : 00.25WIB

‎II. INFORMASI AWAL DITERIMA.

‎* Pukul       : 00.10 WIB

‎* Mulai Berangkat

‎* Pukul       : 00.15 WIB

‎* Sampai dilokasi

‎* Pukul       : 00.20WIB

‎III. BIODATA PELAPOR.

‎* Nama : Samsi

‎* Umur :  61 Tahun

‎* Pekerjaan : Wiraswasta

‎* Alamat : Dusun IV Asahan mati

‎IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.

‎* ular sawah

‎V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.

‎* Jalan : Tanjung berombang Dusun IV

‎* Kelurahan/ Desa : Asahan mati

‎* Kecamatan : Tanjung Balai Asahan

‎* Kabupaten : Asahan

‎VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.

‎* Nama : Samsi

‎* Tempat/ Tanggal Lahir : Nihil

‎* Umur : 61 Tahun

‎* Pekerjaan : wiraswasta

‎* NIK : Nihil

‎* Nomor KK : Nihil

‎* Alamat : Asahan mati Dusun IV

 

‎*  Menurut keterangan yang didapat saat bapak Samsi lagi duduk di teras rumah melihat adanya ular melintas arah ke halaman

‎bapak Samsi pun melaporkan nya ke petugas pemadam kebakaran untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi ular tersebut.

‎Petugas Pemadam kebakaran pos sektor kecamatan tanjung balai langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *