Mei 28, 2026
#Kegiatan

Evakuasi ular cobra

‎*I. DASAR HUKUM*
‎1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
‎3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.


‎I. WAKTU KEGIATAN..
‎* Hari/ Tanggal : Selasa 26 mei 2026
‎* Pukul  : 17:40 WIB

‎II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
‎* Pukul       : 17:40 WIB
‎* Mulai Berangkat
‎* Pukul       : 17:42 WIB
‎* Sampai dilokasi
‎* Pukul       : 17:48 WIB

‎III. BIODATA PELAPOR.
‎* Nama : Rialdi
‎* Umur : 32 Tahun
‎* Pekerjaan : Wiraswasta
‎* Alamat : Dusun IV Desa Pulau Rakyat Pekan, kecamatan Pulau Rakyat

‎IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
‎* Ular Cobra

‎V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
‎* Jalan : Lintas Sigura-gura
‎* Kelurahan/ Desa : Dusun IV Pulau Rakyat Pekan
‎* Kecamatan : Pulau Rakyat
‎* Kabupaten : Asahan

‎VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
‎* Nama : Rialdi
‎* Tempat/ Tanggal Lahir : Nihil
‎* Umur : 32 Tahun
‎* Pekerjaan : Wiraswasta
‎* NIK : Nihil
‎* Nomor KK : Nihil
‎* Alamat : Dusun IV Desa Pulau Rakyat Pekan

‎VII. KRONOLOGI KEJADIAN.
‎*  Menurut keterangan yang didapat pada saat bapak Rialdi ingin ke kamar melihat adanya ular dari belakang menuju kamar

‎VIII. TINDAK LANJUT.
‎* Petugas Pemadam kebakaran Pos UPT Rahuning langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.

‎IX. HASIL KEGIATAN.
‎*Ular berhasil di evakuasi dan dibawah ke kantor pemadam

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *