September 14, 2026
#Berita #Kegiatan

Penurunan terhadap Reklame yang telah habis masa berlakunya dan yang tampak sembraut di Wilayah Kabupaten Asahan

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
5. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemasangan Reklame Di Kabupaten Asahan;

Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah melaksanakan Penurunan Reklame yang telah habis masa berlakunya dan yang tampak sembraut di Wilayah Kabupaten Asahan.
 Penurunan dilakukan terhadap reklame sebagai berikut :
– 1 Spanduk Golkar (20/10/2024)
– 4 Spanduk Maxim (sembraut)
– 15 Poster Maxim (sembraut)
– 2 Spanduk Hut Al Washliyah (30/11/2024)
– 5 Poster Promo Nusa Net ( sembraut)
– 1 Spanduk Wisuda UNA (20/12/2024)
– 1 Spanduk Ebenejer Sitorus Hanura (sembraut)
– 1 Spanduk Eraphone (sembraut)
– 2 Spanduk Kredit Multi Guna (sembraut)
– 8 Spanduk Ucapan Natal (25/12/2024)
– 1 Spanduk Year & Sale (sembraut)
– 2 Spanduk Moden (sembraut)
– 2 Spanduk Final Race (19/01/2025)
– 1 Spanduk PP (rusak)

Penurunan terhadap Reklame yang telah habis masa berlakunya dan yang tampak sembraut di Wilayah Kabupaten Asahan

Pembinaan 6 SPM Posyandu dalam rangka mengikuti

Penurunan terhadap Reklame yang telah habis masa berlakunya dan yang tampak sembraut di Wilayah Kabupaten Asahan

Evakuasi Anjing

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *