Mei 20, 2026
#Kegiatan

Upacara Belasungkawa Personil Satpol PP Kab. Asahan

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Kamis
Tanggal : 1 Mei 2025
Pukul : 15.50 Wib s/d Selesai
Tempat : Jl. Rimbas Lk. VI Sidodadi Kec. Kisaran Barat

Sambutan Bupati Asahan yang dibacakan oleh Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si yang intinya sbb :
– Kami atas Pemerintah Kab. Asahan dan Keluarga Besar Korpri Kab. Asahan mengucapkan Turut Berduka Cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bapak Ichsan Pramono pada hari Kamis, 1 Mei 2025, semoga diampuni segala dosanya, diterima seluruh amal ibadahnya dan ditempatkan di pusaran yang mulia di sisi Allah SWT.
– Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Almarhum atas jasa dan pengabdiannya selama ini di dalam berkarir sebagai Personil Satpol PP Kab. Asahan.
– Sebagai Organisasi tempat Almarhum bekerja, kami memberikan apresiasi dan penghormatan kepada beliau dengan menyelenggarakan acara seperti ini, mohon izin dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga Almarhum bila acara yang dilakukan terdapat kekurangan.
– Sesuai dengan hasil Rapat Kerja Korpri Kab. Asahan Tahun 2024, bahwasanya setiap Anggota Korpri Kab. Asahan yang aktif meninggal dunia, akan diberikan Dana Bantuan Pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang akan diserahkan pada hari ini kepada pihak Keluarga.
– Untuk itu kami minta kepada Saudara Ketua Korpri Unit Satpol PP Kab. Asahan agar berperan aktif untuk melengkapi administrasi hak-hak dari Almarhum, kelengkapan berkas bantuan kemalangan dan hak-hak lainnya, dari ahli waris disampaikan kepada Korpri Kab. Asahan Jl. Turi No. 39 Kisaran.

WhatsApp Image 2025-05-01 at 18.33.26 (2)
WhatsApp Image 2025-05-01 at 18.33.26 (2)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *