September 15, 2026
#Kegiatan

Kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat melalui Penyuluhan Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran kepada anggota Satlinmas Desa/ Kelurahan di kecamatan kota kisaran timur

DASAR HUKUM
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
(3) Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

II. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Jum’at
Tanggal : 17 Oktober 2025
Pukul : 09.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Camat Kota Kisaran Timur

*III. TURUT HADIR
– Plt. Kasat Pol PP Kab. Asahan
– Camat Kota Kisaran Timur
– Kabid Linmas dan Sumda Satpol PP Asahan
– Kabid Damkar Kab. Asahan
-anggota Satlinmas Desa/ Kelurahan Kec. Kisaran Timur

IV. HASIL KEGIATAN
– Kegiatan si buka oleh Bapak Camat Kota Kisaran Timur.
– kata sambutan oleh Bapak Plt. Kasat Pol PP Kab. Asahan (Bapak Budi Limbong, S.Sos)
– pemberian materi mengenai Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas oleh Bapak Muhammad Syafi’i Hutanarat, S.STP di Aula Kantor Camat Kota Kisaran Timur
– Memberikan Praktek langsung tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas yang di praktekan oleh Bapak Yudi dan Bapak Aziq Maulana Lubis (Personil Damkar Asahan) di Halaman Kantor Camat Kisaran Timur

WhatsApp Image 2025-10-17 at 12.39.07

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *