Monitoring Kepada PKL Di JL. Besar Sei Renggas Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat.
1. Satpol PP Kab. Asahan melakukan Monitoring Kepada PKL Di JL. Besar Sei Renggas Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat.
2. Ditemukan 2 warung/ bangunan yang berjualan menggunakan ruang milik jalan Jl. Besar Sei Renggas Kec. Kisaran Barat.
3. Selanjutnya Satpol PP Kab. Asahan akan mengambil tindakan administrasi dengan menyampaikan surat teguran terhadap pemilik warung/bangunan.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Senin, 15 Desember 2025
Tempat : Jl. Besar Sei Renggas Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat.
A. Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentrama Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;





























