Evakuasi Ular di Kelurahan ledong timur, kecamatan aek ledong, kabupaten asahan
WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : kamis 30 April 2026
* Pukul :09.00WIB
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .
Menurut keterangan korban saat hendak menuju kedepan kantor kerja nya terlihat ular tersebut di dlm parit, Pemadam kebakaran pos aek ledong langsung menuju lokasi kejadian melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi,Petugas Pemadam Kebakaran langsung melakukan evakuasi dengan cara menggunakan alat penjepit ular dan menangkap bagian aman ular dan langsung mengamankan ular tersebut durasi ± 10 menit.






























