penertiban Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
II. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Rabu
Tanggal : 2 September 2026
Pukul : 16.45 s/d selesai
Tempat : Jalinsum Alun-Alun Rambate Rata Raya Kisaran
III. PERSONIL TERDIRI DARI
– Personil Satpol PP Kab. Asahan
IV. HASIL KEGIATAN
Personil Satpol PP Kab. Asahan melakukan penertiban Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
V. Kronologi Kejadian:
– Pada pukul 16.45 Wib, Personil Satpol PP Kab. Asahan menuju TKP dan melakukan penertiban Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
– Pada Pukul 16.55 Wib Personil Satpol PP Kab. Asahan tiba di Dinas Sosial Kab. Asahan dan langsung menyerahkan ODGJ kepada pihak Dinas Sosial Kab. Asahan





























