penertiban Orang Terlantar
Dasar Pelaksanaan:
Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
B. Kegiatan
Melakukan penertiban Orang Terlantar
C. Waktu Pelaksanaan Kegiatan:
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Rabu, 10 September 2026
pukul: 11.30 wib s/d 12.00 wib
Lokasi: Warung Nasi depan Rumah Sakit Wira Husada
D. Kronologi Kegiatan:
1. Personil Satpol PP menerima pengaduan dari Dinas Sosial bahwa adanya Orang Terlantar yang berada di warung nasi depan Rumah Sakit Wira Husada untuk dilakukan penertiban dengan membawa ke Dinas Sosial
2. Personil Satpol PP mengirimkan personil ke lokasi untuk melakukan penertiban
3. Satpol PP berhasil menemukan Orang Terlantar tersebut dan membawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan penanganan lebih lanjut
4. Identitas orang terlantar tersebut adalah anak kecil berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi tidak mau diajak berbicara





























