September 17, 2026
#Kegiatan

pengamanan pejabat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Progres Penanganan Bencana di Kab. Asahan Tahun 2026

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

II. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Rabu
Tanggal : 16 September 2026
Pukul : 16.00 Wib s/d Selesai
Tempat : Rumah Dinas Bupati Asahan

III. PERSIAPAN KEGIATAN
Personil Satpol PP Kab. Asahan melakukan pengamanan pejabat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Progres Penanganan Bencana di Kab. Asahan Tahun 2026

IV. TURUT HADIR
1. Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.M.Si
2. Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Kontruksi Prov. Sumatera Utara Brigjen TNI Fadjar Tjahjono, S.I.P
3. Wakil Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Kontruksi Prov. Sumatera Utara Kombespol Wahyu Widiarso
4. AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K.,M.H
5. Kapten Inf. Deby Gustian
6. Keuda Kemendagri Bapak Aripradana, S.E
7. Satgas PRR Serda Muhammad Rafii Naadir
8. Dandim 0208/Asahan diwakili Danramil 15/Bandar Pulau, Kapten Inf Nuryanto.
9. Kapolres Asahan diwakili Waka Polres Asahan, Kompol Selamet Riyadi, SH.,MH
10. Kajari Asahan diwakili Kasi. Intel Kejaksaan Asahan, Fahmi Rahmadhani, SH, MH
11. Sekda Pemkab. Asahan Bapak Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H
12. OPD terkait Pemkab. Asahan
13. Para Camat Kab. Asahan

V. Rangkaian Kegiatan
1. Pukul 10.00 WIB rombongan Satgas RR pasca bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara,Provinsi Sumatera Barat tiba di Rumah Dinas Bupati Asahan.

2. Pukul 10.15 WIB Rapat Tim Satgas RR pasca bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara,Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri Bupati Asahan, dan tertib acaranya :
a. Pembukaan oleh protokol
b. Paparan Bupati Asahan Bapak Taufik Zaenal Abidin, S.Sos.,M.Si yang intinya :
1. Kabupaten Asahan adalah daerah yang tidak terlalu terdampak bencana walaupun ada daerah-daerah rawan longsor dan banjir di Kabupaten Asahan karena ada sungai besar di Kabupaten Asahan yaitu Sungai Asahan dan Sungai Silau.

2. Pemerintah Kab. Asahan bekerja sama dengan Forkopimda dalam rangka tanggap cepat bencana sehingga tidak banyak kerusakan yang terjadi pada saat terjadi bencana.

3. Pada saat sebelum bencana, Pemerintah Kabupaten Asahan telah memberikan bantuan pangan kepada masyarakat sehingga pada saat terjadi bencana masyarakat sudah memiliki cadangan pangan, dan setelah terjadi bencana juga dilaksanakan pemberian bantuan pangan.

4. Daerah rawan banjir di Kabupaten Asahan antara lain Kecamatan Sei Dadap karena ada sungai setelahnya dan di sekitarnya adalah perkebunan sawit dan telah disampaikan kepada perusahaan perkebunan agar di sekitar perkebunan dibuat parit untuk menampung air.

5. Demikian juga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur rawan banjir karena saluran drainase kurang baik sehingga dana transfer ke daerah sebagian digunakan untuk pembangunan drainase.

6. Di Kecamatan Kota Kisaran Timur akan dibangun Sekolah Rakyat, di kawasan Sekolah Rakyat tersebut sekaligus akan dilakukan penataan drainase untuk mencegah banjir.

7. Kecamatan Rawang Panca Arga yang merupakan lumbung padi, mengalir Sungai Bunut, pada saat terjadi curah hujan tinggi maka air meluap ke persawahan masyarakat dan pada saat ini Pemerintah Pusat melalui BWSS sedang melakukan pembangunan solusi untuk mengalirkan Sungai Bunut ke areal persawahan.

8. Di Kecamatan Tinggi Raja dan Kecamatan Buntu Pane ada Sungai Piasa, jika curah hujan tinggi atau debit air naik maka akan meluap ke areal permukiman karena sedimentasi sungai tinggi.

9. Di Kecamatan Simpang Empat ada Sungai Asahan dan beberapa anak sungai yang disebut ulak dan sudah dibangun pembentengan oleh BWSS tetapi belum tuntas.

10. Di Kecamatan Teluk Dalam dan Pulau Rakyat juga aliran Sungai Asahan dan telah dilakukan penataan arus sungai agar tidak merusak.

11. Daerah rawan longsor adalah di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, ada 5 titik yang sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, 2 titik sudah selesai dan 3 titik akan dikerjakan.

12. Kabupaten Asahan merasa sangat terbantu dengan adanya pembangunan jembatan merah putih karena mempersingkat jarak tempuh masyarakat.

13. Saat ini juga dilaksanakan pemasangan pipa gas yang melintasi jalan Kabupaten Asahan oleh Kementerian ESDM, sehingga menyebabkan kerusakan jalan dan sudah diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan bentang dan drainase di kiri kanan jalan.

c. Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Kontruksi Prov. Sumatera Utara Brigjen TNI Fadjar Tjahjono, S.I.P yang intinya :
1. Tujuan monitoring adalah update data dan melihat langsung kerja keras yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan pasca bencana.

2. Saat ini mulai Juli 2026 kita berada pada tahap rehabilitasi dan tahap pascarehabilitasi dan rekonstruksi akan dilaksanakan sampai tahun 2028.

3. Status Kabupaten Asahan untuk beberapa indikator sudah berada pada kategori hijau, yaitu mayoritas sudah berjalan normal.

4. Beberapa hal terkait kerusakan pasca bencana di Kabupaten Asahan yang telah disampaikan akan tetap menjadi perhatian Satgas Percepatan RR Pasca Bencana.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *